Jumat, 25 Maret 2016

EDITORIAL

APAKAH JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) TELAH MEMBERIKAN MANFAAT DAN KEUNTUNGAN BAGI INDIGENOUS PEOPLE DIDAERAH TERPENCIL ?

EFRAIM MUDUMI
HEALTH POLICY & MANAGEMENT FK UGM

Saat ini mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama yang berada di kota besar dan maju tengah menikmati kemudahan mengakses pelayanan kesehatan yang moderen, bermutu, berkualitas yang disediakan oleh jaminan kesehatan nasional (JKN).  Hasil monitoring penelitian forum kebijakan kesehatan Indonesia di Padang Agustus,  2015 menemukan bahwa JKN bermanfaat bagi jutaan manusia Indonesia yang "beruntung" mendapatkan akses. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memperoleh akses pelayanan yang baik karena masalah akses geografis yang sulit dan tidak tersedianya fasilitas layanan kesehatan di daerah. Manfaat terbesar dinikmati terutama masyarakat perkotaan dan yang mempunyai dana untuk transportasi, akomodasi, serta akses budaya.

UUD  1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  UU. No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Pertanyaan  menarik adalah Apakah  benar bahwa Indigenous Population  didaerah  terpencil seperti Papua, NTT, kalimantan, Sumatra, Aceh dan Sulawesi  telah memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu, berkualitas dan berkeadilan ?

Saya rasa jawabannya tentu tidak, mengapa demikian ?

Berdasarkan analisis skenario monitoring awal yang dilakukan oleh Prof. Laksono Trisnantoro, dkk. Pelaksanaan JKN, diperkirakan akan terjadi ketimpangan dan ketidakadilan yang semakin besar antara daerah maju dan daerah sulit.  Prof. Laksono dkk, menyatakan bahwa : pertama, masyarakat didaerah dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM yang tidak memadai akan mendapat manfaat dan keuntungan JKN yang jauh lebih sedikit dibadingkan dengan daerah maju/kota-kota besar. Kedua, dalam kondisi indonesia yang sangat bervariasi, JKN yang mempunyai ciri sentralitas dalam pembiayaan dan peraturan yang relatif seragam akan sulit mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, Daerah yang sulit menyerap anggaran untuk penerima Bantuan Iuran (PBI)  karena kekurangan fasilitas kesehatan dan SDMK sehingga terjadi sisa Anggaran. Dikawatirkan sisa anggaran tersebut akan dipergunakan untuk mendanai masyarakat didaerah maju. IRONIS !!!.

Saya ingin katakan inilah  "ketidakadilan  sistem kesehatan di Indonesia".  Hal ini mungkin disebabkan bangsa Indonesia yang secara turun temurun selama  hampir 4 dekadememiliki  pola pembangunan yang diwariskan oleh para pendahulu dibangsa ini yang tersentral di pulau jawa dengan mengabaikan daerah lain di indonesia. Ini yang saya katakan sebagai pola warisan masa lalu yang buruk yang mengorbankan sesama anak bangsa dan pola warisan ini  harus segera  diputuskan mata rantainya. Negara harus  secara nyata hadir  memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, bermutu dan tentunya bermanfaat serta menguntungkan semua lapisan masyarakat.

Perwujudan dari keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan mungkin perlu dijawab dengan Theory Of Access Peluso dan Ribot dalam tulisannya di rural sosiology yang mengemukakan bahwa akses secara  empirik harus memfokuskan diri pada siapa yang mendapatkan apa ,dalam cara apa  dan kapan siapa/mereka mendapatkan keuntungan dari sumber daya yang ada ?

Dengan demikian kita menyadari bahwa untuk tersedianya akses pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan berkualitas, tidak akan berhasil jika menitik beratkan pada menyediakan anggaran yang besar. Ini menjadi PR bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dan program kesehatan yang pro rakyat didaerah terpencil seperti yang tertuang dalam 9 program prioritas Presiden Jokowi-JK dalam Nawacita pada butir ke-3 "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan."

Kembali ke pertanyaan semula : Apakah JKN telah memberikan keuntunagn dan Manfaat bagi Indigenous population didaerah terpencil ?


          Referece    
  1. Ribot, J. C., & Peluso, N. L. (2003). A theory of access. RURAL SOCIOLOGY-BATON ROUGE-, 68(2), 153-181.
  2. Hundt, G. L., Alzaroo, S., Hasna, F., & Alsmeiran, M. (2012). The provision of accessible, acceptable health care in rural remote areas and the right to health: Bedouin in the North East region of Jordan. Social science & medicine, 74(1), 36-43.
  3.   Immonen, M., Vilko, J., Koivuniemi, J., & Laasonen, K. (2015). Outcomes of public health reform–service availability in rural areas. International Journal of Public Sector Management, 28(1), 42-56.
  4. Laksono L, Susilowati T, Meliala A, Hendratini Y, Kurniawan M.F. (2014). Apakah ada potensi ketidakadilan sosial di sektor kesehatan. Gadjah Mada University. 
  5.  http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn/
  6.  http://kebijakankesehatanindonesia.net/component/content/article/2472http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2015/341/Di-Pulau-Buru-Presiden-Kembali-Bagikan-Kartu-Indonesia-Sehat-KIS-Untuk-Penerima-Bantuan-Iuran-PBI
  7. Gulliford, M., Figueroa-Munoz, J., Morgan, M., Hughes, D., Gibson, B., Beech, R., & Hudson, M. (2002). What does' access to health care'mean?. Journal of health services research & policy, 7(3), 186-188.
  8. Oliver, A., & Mossialos, E. (2004). Equity of access to health care: outlining the foundations for action. Journal of epidemiology and community health, 58(8), 655-658.
  9. McIntyre, D. I., Thiede, M., & Birch, S. (2009). Access as a policy-relevant concept in low-and middle-income countries. Health Economics, Policy and Law, 4(02), 179-193.
  10. Marion Maar, B. S. C. (2004). Clearing the path for community health empowerment: Integrating health care services at an Aboriginal health access centre in rural north central Ontario. International Journal of Indigenous Health, 1(1), 54

Jumat, 22 Mei 2015

NOTHING SURVIVE BUT FIGHTING


SULITNYA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI NEGERI INI DIDORONG OLEH PERASAAN WAS-WAS, SERTA KEPICIKAN ORANG-ORANG YANG TIDAK BERANI MEMIKUL TANGGUNG JAWAB

EFRAIM MUDUMI
Health Policy Management FK UGM
Apresiasi yang tinggi buat beberapa Kebijakan berani pemerintahan saat ini :

1. Kebebasan PERS Asing masuk ke Papua.
2. Pembubaran anak perusahan PERTAMINA yaitu PETRAL yg merupakan  sarannya Mafia MIGAS
3. PANSEL KPK yang di isi oleh Wanita-Wanita Kredibel yang luar biasa
4. Mengalihkan Subsidi BBM ke Sektor Produktif
5. Menghentikan Impor Beras. dll

Rasanya sangat sulit di awal perjuangan ini, tapi saya teralu yakin bahwa bangsa ini sedang membangun PONDASI EKONOMI yang kuat. Saya juga terlalu yakin bahwa Bangsa ini akan segera masuk pada LEVEL BARU, level dimana Private sector dan public sector akan semakin baik serta turut menyumbang ENERGI POSITIF untuk INDONESIA yang HEBAT.

PESAN :

1. Sehebat Apapun perubahan yang kita inginkan, hal tidak akan berjalan dengan baik jika tidak berorintasi pada tindakan dan berani mengambil resiko.
2. Tindakan Yang Hebat kalau tidak di Landasi dengan Strategi  yang betul maka akan Sia-Sia.
3. Strategi sebaiknya berorientasi pada kontinuitas dan bersifat BREAK-THROUGH

TUMBUHKAN KESADARAN BAHWA SETIAP AWAL PASTI SULIT, SEGALA SESUATU YANG BARU PASTI TIDAK MUDAH

JANGAN PERNAH TAKUT PAK PRESIDEN DAN WAPRES, KAMI TUNGGUH KEBIJAKAN-KEBIKAJAN BERANI BERIKUTNYA

 RAKYAT HARUS MENJADI KIBLAT UTAMA DALAM SETIAP KEBIJAKAN DAN PASTIKAN KEBIJAKAN TERSEBUT PRO RAKYAT


Selasa, 14 April 2015

REVIEW JURNAL

REVIEW JURNAL

 

 

Jurnal :

Social Science & Medicine

Judul :

Strengthening district health service management and delivery through internal contracting: Lessons from pilot projects in Cambodia

Oleh :

Keovathanak Khim, Peter Leslie Annear

Tahun :

Available online 28 February 2013

Key Word :

Cambodia, Contracting, Performance-based financing, Incentives, Health services, Health system

Review :

Penelitian  bertujuan untuk menganalisis kinerja Special Operating Agencies (SOA) sebagai pengelola kontrak kerja internal di kabupaten dengan sampel 4 dari 22 SOA kabupaten yang dipilih secara purposive dengan lima prasyarat identifikasi untuk manajemen kontrak yang efektif dan peningkatan layanan yaitu : pemahaman yang jelas tentang peran dan tanggung jawab oleh pihak kontraktor; pelaksanaan aturan dan prosedur yang jelas; kinerja manajemen yang efektif; pemantauan yang efektif dari kontrak; dan ketentuan sumber daya yang memadai dan tepat waktu. Baik tingkat dan alokasi insentif maupun wewenang jika terjadi kemacetan pengelolaan di berbagai tingkatan yang menghambat pelaksanaan. Analisis menggunakan analisis komparatif dari mandat pengelolaan SOA dan hubungan mereka dengan Provincial Health Departement (PHD). Model analisis berdasarkan tinjauan literatur dan dokumen operasional kunci, wawancara informan kunci dan rutin. Data pemantauan dari Depkes. Data kualitatif primer dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur terhadap informan kunci sebagai bagian dari kerja lapangan program doktor oleh peneliti pertama pada bulan Desember 2010 dan Januari 2011. Wawancara dilakukan oleh penulis pertama dalam bahasa Khmer. Dengan rekaman suara, kemudian ditranskripsikan dalam bahasa Khmer dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh peneliti pertama. Karena kecil Jumlah wawancara dengan informan kunci, analisis dilakukan dengan menggunakan spreadsheet sederhana. Hasilnya adalah Pendekatan kontrak internal memiliki potensi untuk meningkatkan pelayanan, asalkan prosedur administrasi yang diidentifikasi disini diimplementasikan. Pemisahan yang jelas fungsi antar aktor (yaitu komisaris, pembeli, penyedia, pemantauan agen, regulator) diperlukan agar masing-masing dapat melaksanakan peran mereka lebih efektif dan meningkatkan tata kelola secara keseluruhan. indikator peningkatan efektifitas pengawasan kontrak yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan dan terikat waktu membantu dalam melacak kinerja pihak yang dikontrak guna mengidentifikasi dan mengatasi hambatan manajemen. Mengelola manajemen kerja dan keuangan yang baik dapat mengurangi KKN. Pemberian insentif dan tambahan penghasilan harus diberikan secara hati-hati karena jika salah dapat menimbulkan keributan di tingkat staf. Keterbatasan penelitian : Ukuran sampel relatif kecil, hanya terdiri dari empat SOA di dua provinsi dan 20 informan kunci. Selain itu, tiga dari empat SOA berada di salah satu provinsi, yang menyajikan bahaya bias seleksi dalam hasil. Namun, peneliti yakin bahwa kondisi dalam SOA ini mirip dengan kebanyakan yang lain. Meskipun ada potensi perbedaan pengalaman manajemen kontrak seluruh SOA, variasi hasil tidak akan terlalu luas.

 

--

Eko Sriyanto

Policy and Health Care Management

Gadjah Mada University

Yogyakarta

2015