APAKAH JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) TELAH MEMBERIKAN MANFAAT DAN KEUNTUNGAN BAGI INDIGENOUS PEOPLE DIDAERAH TERPENCIL ?
EFRAIM MUDUMI
HEALTH POLICY & MANAGEMENT FK UGM
Saat
ini mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama yang berada
di kota besar dan maju tengah menikmati kemudahan mengakses pelayanan
kesehatan yang moderen, bermutu, berkualitas yang disediakan oleh
jaminan kesehatan nasional (JKN). Hasil monitoring penelitian forum kebijakan kesehatan Indonesia di Padang Agustus, 2015
menemukan bahwa JKN bermanfaat bagi jutaan manusia Indonesia yang
"beruntung" mendapatkan akses. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang
belum memperoleh akses pelayanan yang baik karena masalah akses
geografis yang sulit dan tidak tersedianya fasilitas layanan kesehatan di daerah. Manfaat terbesar dinikmati terutama masyarakat
perkotaan dan yang mempunyai dana untuk transportasi, akomodasi, serta
akses budaya.
UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UU.
No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di
bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau.
Pertanyaan menarik adalah Apakah benar bahwa Indigenous Population didaerah terpencil seperti Papua, NTT, kalimantan, Sumatra, Aceh dan Sulawesi telah memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu, berkualitas dan berkeadilan ?
Saya rasa jawabannya tentu tidak, mengapa demikian ?
Berdasarkan analisis skenario monitoring awal yang dilakukan oleh Prof. Laksono Trisnantoro, dkk.
Pelaksanaan JKN, diperkirakan akan terjadi ketimpangan dan
ketidakadilan yang semakin besar antara daerah maju dan daerah sulit. Prof.
Laksono dkk, menyatakan bahwa : pertama, masyarakat didaerah dengan
ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM yang tidak memadai akan
mendapat manfaat dan keuntungan JKN yang jauh lebih sedikit dibadingkan
dengan daerah maju/kota-kota besar. Kedua, dalam kondisi indonesia
yang sangat bervariasi, JKN yang mempunyai ciri sentralitas dalam
pembiayaan dan peraturan yang relatif seragam akan sulit mencapai
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, Daerah yang
sulit menyerap anggaran untuk penerima Bantuan Iuran (PBI) karena
kekurangan fasilitas kesehatan dan SDMK sehingga terjadi sisa
Anggaran. Dikawatirkan sisa anggaran tersebut akan dipergunakan untuk
mendanai masyarakat didaerah maju. IRONIS !!!.
Saya ingin katakan inilah "ketidakadilan sistem kesehatan di Indonesia". Hal ini mungkin disebabkan bangsa Indonesia yang secara turun temurun selama hampir 4 dekadememiliki pola
pembangunan yang diwariskan oleh para pendahulu dibangsa ini yang
tersentral di pulau jawa dengan mengabaikan daerah lain di indonesia.
Ini yang saya katakan sebagai pola warisan masa lalu yang buruk yang
mengorbankan sesama anak bangsa dan pola warisan ini harus segera diputuskan mata rantainya. Negara harus secara nyata hadir memberikan
akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, bermutu dan tentunya
bermanfaat serta menguntungkan semua lapisan masyarakat.
Perwujudan
dari keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan mungkin perlu dijawab
dengan Theory Of Access Peluso dan Ribot dalam tulisannya di rural
sosiology yang mengemukakan bahwa akses secara empirik harus memfokuskan diri pada siapa yang mendapatkan apa ,dalam cara apa dan kapan siapa/mereka mendapatkan keuntungan dari sumber daya yang ada ?
Dengan
demikian kita menyadari bahwa untuk tersedianya akses pelayanan
kesehatan yang merata, bermutu dan berkualitas, tidak akan berhasil
jika menitik beratkan pada menyediakan anggaran yang besar. Ini menjadi
PR bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dan program kesehatan yang
pro rakyat didaerah terpencil seperti yang tertuang dalam 9 program
prioritas Presiden Jokowi-JK dalam Nawacita pada butir ke-3 "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan."
Kembali ke pertanyaan semula : Apakah JKN telah memberikan keuntunagn dan Manfaat bagi Indigenous population didaerah terpencil ?
Referece
- Ribot, J. C., & Peluso, N. L. (2003). A theory of access. RURAL SOCIOLOGY-BATON ROUGE-, 68(2), 153-181.
- Hundt, G. L., Alzaroo, S., Hasna, F., & Alsmeiran, M. (2012). The provision of accessible, acceptable health care in rural remote areas and the right to health: Bedouin in the North East region of Jordan. Social science & medicine, 74(1), 36-43.
- Immonen,
M., Vilko, J., Koivuniemi, J., & Laasonen, K. (2015). Outcomes of
public health reform–service availability in rural areas. International Journal of Public Sector Management, 28(1), 42-56.
- Laksono
L, Susilowati T, Meliala A, Hendratini Y, Kurniawan M.F. (2014).
Apakah ada potensi ketidakadilan sosial di sektor kesehatan. Gadjah Mada University.
- http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn/
- http://kebijakankesehatanindonesia.net/component/content/article/2472http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2015/341/Di-Pulau-Buru-Presiden-Kembali-Bagikan-Kartu-Indonesia-Sehat-KIS-Untuk-Penerima-Bantuan-Iuran-PBI
- Gulliford,
M., Figueroa-Munoz, J., Morgan, M., Hughes, D., Gibson, B., Beech, R.,
& Hudson, M. (2002). What does' access to health care'mean?. Journal of health services research & policy, 7(3), 186-188.
- Oliver, A., & Mossialos, E. (2004). Equity of access to health care: outlining the foundations for action. Journal of epidemiology and community health, 58(8), 655-658.
- McIntyre, D. I., Thiede, M., & Birch, S. (2009). Access as a policy-relevant concept in low-and middle-income countries. Health Economics, Policy and Law, 4(02), 179-193.
- Marion
Maar, B. S. C. (2004). Clearing the path for community health
empowerment: Integrating health care services at an Aboriginal health
access centre in rural north central Ontario. International Journal of Indigenous Health, 1(1), 54