Jumat, 25 Maret 2016

EDITORIAL

APAKAH JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) TELAH MEMBERIKAN MANFAAT DAN KEUNTUNGAN BAGI INDIGENOUS PEOPLE DIDAERAH TERPENCIL ?

EFRAIM MUDUMI
HEALTH POLICY & MANAGEMENT FK UGM

Saat ini mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama yang berada di kota besar dan maju tengah menikmati kemudahan mengakses pelayanan kesehatan yang moderen, bermutu, berkualitas yang disediakan oleh jaminan kesehatan nasional (JKN).  Hasil monitoring penelitian forum kebijakan kesehatan Indonesia di Padang Agustus,  2015 menemukan bahwa JKN bermanfaat bagi jutaan manusia Indonesia yang "beruntung" mendapatkan akses. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memperoleh akses pelayanan yang baik karena masalah akses geografis yang sulit dan tidak tersedianya fasilitas layanan kesehatan di daerah. Manfaat terbesar dinikmati terutama masyarakat perkotaan dan yang mempunyai dana untuk transportasi, akomodasi, serta akses budaya.

UUD  1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  UU. No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Pertanyaan  menarik adalah Apakah  benar bahwa Indigenous Population  didaerah  terpencil seperti Papua, NTT, kalimantan, Sumatra, Aceh dan Sulawesi  telah memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu, berkualitas dan berkeadilan ?

Saya rasa jawabannya tentu tidak, mengapa demikian ?

Berdasarkan analisis skenario monitoring awal yang dilakukan oleh Prof. Laksono Trisnantoro, dkk. Pelaksanaan JKN, diperkirakan akan terjadi ketimpangan dan ketidakadilan yang semakin besar antara daerah maju dan daerah sulit.  Prof. Laksono dkk, menyatakan bahwa : pertama, masyarakat didaerah dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM yang tidak memadai akan mendapat manfaat dan keuntungan JKN yang jauh lebih sedikit dibadingkan dengan daerah maju/kota-kota besar. Kedua, dalam kondisi indonesia yang sangat bervariasi, JKN yang mempunyai ciri sentralitas dalam pembiayaan dan peraturan yang relatif seragam akan sulit mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, Daerah yang sulit menyerap anggaran untuk penerima Bantuan Iuran (PBI)  karena kekurangan fasilitas kesehatan dan SDMK sehingga terjadi sisa Anggaran. Dikawatirkan sisa anggaran tersebut akan dipergunakan untuk mendanai masyarakat didaerah maju. IRONIS !!!.

Saya ingin katakan inilah  "ketidakadilan  sistem kesehatan di Indonesia".  Hal ini mungkin disebabkan bangsa Indonesia yang secara turun temurun selama  hampir 4 dekadememiliki  pola pembangunan yang diwariskan oleh para pendahulu dibangsa ini yang tersentral di pulau jawa dengan mengabaikan daerah lain di indonesia. Ini yang saya katakan sebagai pola warisan masa lalu yang buruk yang mengorbankan sesama anak bangsa dan pola warisan ini  harus segera  diputuskan mata rantainya. Negara harus  secara nyata hadir  memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, bermutu dan tentunya bermanfaat serta menguntungkan semua lapisan masyarakat.

Perwujudan dari keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan mungkin perlu dijawab dengan Theory Of Access Peluso dan Ribot dalam tulisannya di rural sosiology yang mengemukakan bahwa akses secara  empirik harus memfokuskan diri pada siapa yang mendapatkan apa ,dalam cara apa  dan kapan siapa/mereka mendapatkan keuntungan dari sumber daya yang ada ?

Dengan demikian kita menyadari bahwa untuk tersedianya akses pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan berkualitas, tidak akan berhasil jika menitik beratkan pada menyediakan anggaran yang besar. Ini menjadi PR bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dan program kesehatan yang pro rakyat didaerah terpencil seperti yang tertuang dalam 9 program prioritas Presiden Jokowi-JK dalam Nawacita pada butir ke-3 "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan."

Kembali ke pertanyaan semula : Apakah JKN telah memberikan keuntunagn dan Manfaat bagi Indigenous population didaerah terpencil ?


          Referece    
  1. Ribot, J. C., & Peluso, N. L. (2003). A theory of access. RURAL SOCIOLOGY-BATON ROUGE-, 68(2), 153-181.
  2. Hundt, G. L., Alzaroo, S., Hasna, F., & Alsmeiran, M. (2012). The provision of accessible, acceptable health care in rural remote areas and the right to health: Bedouin in the North East region of Jordan. Social science & medicine, 74(1), 36-43.
  3.   Immonen, M., Vilko, J., Koivuniemi, J., & Laasonen, K. (2015). Outcomes of public health reform–service availability in rural areas. International Journal of Public Sector Management, 28(1), 42-56.
  4. Laksono L, Susilowati T, Meliala A, Hendratini Y, Kurniawan M.F. (2014). Apakah ada potensi ketidakadilan sosial di sektor kesehatan. Gadjah Mada University. 
  5.  http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn/
  6.  http://kebijakankesehatanindonesia.net/component/content/article/2472http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2015/341/Di-Pulau-Buru-Presiden-Kembali-Bagikan-Kartu-Indonesia-Sehat-KIS-Untuk-Penerima-Bantuan-Iuran-PBI
  7. Gulliford, M., Figueroa-Munoz, J., Morgan, M., Hughes, D., Gibson, B., Beech, R., & Hudson, M. (2002). What does' access to health care'mean?. Journal of health services research & policy, 7(3), 186-188.
  8. Oliver, A., & Mossialos, E. (2004). Equity of access to health care: outlining the foundations for action. Journal of epidemiology and community health, 58(8), 655-658.
  9. McIntyre, D. I., Thiede, M., & Birch, S. (2009). Access as a policy-relevant concept in low-and middle-income countries. Health Economics, Policy and Law, 4(02), 179-193.
  10. Marion Maar, B. S. C. (2004). Clearing the path for community health empowerment: Integrating health care services at an Aboriginal health access centre in rural north central Ontario. International Journal of Indigenous Health, 1(1), 54

Tidak ada komentar:

Posting Komentar